Timbulnya Hutang Pajak

Pajak  merupakan pungutan wajib  yang dibayar rakyat yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan akan digunakan untuk masyarakat umum juga seperti untuk infrastruktur. Dalam negara Indonesia rakyat wajib membayar pajak untuk kesejahteraan rakyat juga. dengan prinsip semakin banyak harta yang dimiliki akan membayar pajak semakin banyak pula. Setelah itu uang pajak akan di distribusikan untuk rakyat dan dibagi secara rata karena untuk kesejahteraan bersama.
source : https://nasional.sindonews.com/read/1124463/16/pengampunan-pajak-umkm-1468897741
1. Ajaran formil
Berdasarkan ajaran ini, utang pajak timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada wajib pajak.
2. Ajaran materil
Dalam ajaran materil, utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab-sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Adapun sebab-sebab yang dapat menyebabkan seseorang memiliki utang pajak adalah :
  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian keluar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, utang pajak dapat digolongkan menjadi 5 yaitu :
1. Pembayaran
Utang pajak dapat dihilangkan dengan cara wajib pajak atau penanggung pajak membayar utang pajaknya kepada negara. Berdasarkan penjelasan tersebut, utang pajak dapat dibayar oleh pihak lain yang bukan merupakan wajib pajak.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak. Kelebihan ini dapat digunakan untuk membayar pajak lainnya yang terutang.
3. Kedaluwarsa
Utang pajak dapat dihapuskan apabila telah lewat jangka waktu berlakunya sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang. Dalam hal ini, kedaluwarsa yang dimaksud adalah kedaluwarsa penagihan pajak.
4. Pembebasan
Utang pajak dapat hilang karena ditiadakan. Pembebasan di sini tidak benar-benar menghilangkan pokok utang pajak, melainkan meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.
5. Penghapusan
Hilangnya utang pajak dapat dilakukan dengan cara penghapusan. Penghapusan utang pajak hampir sama dengan pembebasan utang pajak. Namun, penghapusan utang pajak dilakukan karena kondisi tertentu dari wajib pajak, misalnya kondisi keuangan wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak. Hal lain yang dapat menyebebabkan penghapusan utang pajak adalah sebagai berikut :
  • Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan sehingga tidak ada harta yang dapat digunakan untuk membayar utang pajak.
  • Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi dengan dibuktikan oleh pemerintah.
  • force majeur, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindari. Contoh : peperangan, bencana alam, dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa hutang pajak dapat timbul dari berbagai macam hal salah satunya karena wajib pajak tidak membayar pajaknya sesuai dengan ketentuan. hal ini bisa dihilangkan dengan cara membayar kekurangan hutang pajak tersebut.


Komentar